JAKARTA- Regu Khusus Polri menghentikan penanganan problem dugaan pelecehan seksual dan tes penghilangan nyawa orang lain kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, problem berikut dilaporkan Putri Candrawathi bersama terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat atau BrigadirJ.
Buntut penghentian problem hal yang demikian, kuasa peraturan keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merencanakan melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke polisi.
Kamaruddin menyebut pasangan suami istri berikut akan dilaporkan bersama perkiraan melanggar sejumlah pasal tindak kezaliman.
Seperti Pasal 88 KUHPidana mengenai Pemufakatan Jahat, berikutnya Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Penyebaran Berita Dusta atau Info Palsu.
" Juga akan saya laporkan mereka Pasal 27 UU ITE mengenai menyebar hoaks melewati media elektronik. Saat dilaporkan Ferdy Sambo segera istrinya dan pelaku- pelaku lainnya yang terlibat," kata Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa peraturan keluarga Brigadir J terhadapJPNN.com, Sabtu(13/8).
Diketahui ini, lanjut Kamaruddin, regu kuasa peraturan keluarga Brigadir J tengah menyiapkan laporan hal yang demikian.
"( Laporan) lagi saya siapkan," ujar Kamaruddin.
Biasa, Direktur Tindak Pidana Menurut( Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara itu pantas ditunaikan gelar perkara Jumat(12/8) petang.
Brigjen Andi menyebut gelar perkara dipimpin segera oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
" hasil gelar perkara petang tadi, ke dua perkara ini kami hentikan penyidikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Jumat malam.
Jenderal bintang satu itu mengatakan penghentian penyidikan sebab tak menerima faktor pidana di dalam dua laporan perkara hal yang demikian.
